Damang Markus Tuwan: Perdamaian Ini Adalah Bagian Dari Hukum Adat Dayak

    Damang Markus Tuwan: Perdamaian Ini Adalah Bagian Dari Hukum Adat Dayak
    Damang Kepala Adat Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - Acara adat Dayak Ngaju yang dilaksanakan oleh Damang Kepala Adat (KDA) Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), tadi sore Sabtu (26/11) di taman wisata KumKum, Kota Palangka Raya berjalan lancar.

    Acara adat Dayak Ngaju, 'Ritual Perdamaian Hambai Pahari' itu untuk menyelesaikan adanya persengketaan antara kedua pihak yang lagi dalam masalah. 

    Inilah rangkaian acara adat " Perdamaian Hambai Pahari" Kedamangan Adat Dayak Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, :

     "Tabe Salamat Lingu Nalatai Salam Sujud Karemdem Malempang
    Adil Katalino Bacuramin Ka’Saruga Basengat Ka’Jubata

    Saudara-saudara hadirin yang saya hormati, acara yang kita ikuti ini merupakan kekayaan budaya 
    Masyarakat Hukum Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah, dimana apabila terjadi suatu  permasalahan yang melibatkan salah satu unsur Masyarakat Hukum Adat Dayak, maka sudah patut  diselesaikan melalui Peradilan Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah.

    Peradilan Hukum Adat Dayak Kalteng merupakan kewenangan Damang Kepala Adat yang dibantu
    oleh Mantir Adat yang berada di masing-masing Kelurahan atau Desa.

    Dalam penyelesaian 
    permasalahan yang terjadi di antara Masyarakat Hukum Adat Dayak itu sendiri atau dengan  masyarakat pendatang yang Non Dayak, selama itu berada di wilayah Yuridiksi Masyarakat Hukum  Adat Dayak, maka sudah patut untuk di selesaikan melalui Peradilan Hukum Adat Dayak. 

    Yuridiksi Peradilan Hukum Adat Dayak meliputi seluruh wilayah Pulau Kalimantan, dimana masingmasing wilayah dibagi menjadi masing-masing Kedamangan yang dipimpin oleh Damang Kepala 
    Adat, Temenggung dan lainnya, tapi semua itu tetap Satu Dayak atau Satu Darah Dayak, itu sangat 
    berbeda dengan keberadaan dan karakter Masyarakat Hukum Adat yang berada di wilayah Pulau 
    Jawa, Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi, dimana ada bermacam-macam Masyarakat Hukum  Adatnya dengan teritorial yang sangat terbatas dan dengan Hukum Adat masing-masing.

    Khusus di Kalimantan Tengah, masing-masing wilayah teritorial Kedamangan sama dengan dengan 
    teritorial masing-masing Kecamatan, sama seperti Kedamangan Pahandut ini batas wilayahnya sama  dengan batas wilayah Kecamatan Pahandut, tapi ada beberapa Kedamangan di Kabupaten seperti di 
    Barito Timur, Kotawaringin Barat dan lainnya, teritorial Kedamangannya terdiri dari beberapa  Kecamatan.

    Masyarakat Hukum Adat Dayak melalui Tokoh-Tokohnya pada tahun 1894 bersepakat membuat  persamaan Hukum Dasar Adat Dayak yang terdiri dari 96 Pasal, yang terkenal dengan nama 96 Pasal  Perjanjian Tumbang Anoi, diluar nilai-nilai hukum yang tetap berlaku di masing-masing Masyarakat  Hukum Adatnya.

    Hadirin Undangan yang saya hormati,
    Peradilan Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu :

    1. Tahap Pra-Konflik
    a. Mediasi
    b. Negoisasi
    c. Rekonsiliasi / Upacara Damai
    2. Tahap Konflik
    a. Pelaporan
    b. Pemeriksaan Perkara
    c. Putusan
    3. Tahap Pelaksanaan Putusan
    a. Pembacaan Putusan
    b. Pelaksaaan Putusan
    c. Upacara Damai / Rekonsiliasi

    Kegiatan kita hari ini ada dalam tahap Pra-Konflik, yaitu Mediasi dimana Damang Kepala Adat  berusaha mempertemukan para pihak yang bermasalah, dan Puji Tuhan dalam tahap Mediasi ini para  pihak yang bermasalah mau bersepakat untuk berdamai.

    Mediasi dan Negoisasi sudah disepakati, selanjutnya sebagaimana yang sudah menjadi Budaya Adat Dayak bahwa pada akhir penyelesaian permasalahan persoalan semua pihak sepakat membuat Pesta  Perdamaian yang selanjutnya para pihak yang berdamai saling Hambai Pahari atau angkat saudara,   yang ditandai dengan saling mengikat Lilis Lamiang pada pergelangan tangannya.

    Ada falsafah dan atau pepatah yang mengatakan “ Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung “,  itu menyatakan bahwa kita semua, dimana saja berada harus menghormati dan mematuhi nilai-nilai 
    adat yang berlaku dimana kita berada.

    Secara pribadi saya selaku Damang Kepala Adat Pahandut  Kota Palangka Raya, mengapresiasi kehadiran Sdr. Andyan Pradipto beserta Isteri yang jauh-jauh  datang dari Makasar untuk mengikuti, memenuhi dan mematuhi nilai-nilai yang ada dalam  Masyarakat Hukum Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah.

    Hadirin Undangan yang saya hormati, marilah kita bersama-sama mengikuti kegiatan Perdamaian  Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah ini, yang dilanjutkan Ritual Hambai Pahari Adat Dayak Ngaju  Kalimantan Tengah, yang akan ditutup nantinya dengan acara Tampung Tawar sebagai doa berkat 
    dan harapan kita bersama terhadap para pihak ini, ".

    Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua, Amin.

    Damang Kepala Adat Pahandut
    Kota Palangka Raya,
    MARCOS TUWAN

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Cepat dan Sigap Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait