Gerdayak Indonesia Kecam Perbuatan Oknum Mahasiswa Bakar Simbol Negara 

    Gerdayak Indonesia Kecam Perbuatan Oknum Mahasiswa Bakar Simbol Negara 
    Drs Yansen Alison Binti,BA Ketua Umum Gerdayak Indonesia

    PALANGKA RAYA - Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia, Drs Yansen Alison Binti, BA mengecam perbuatan oknum Mahasiswa membakar simbol Negara RI.

    Pembakaran itu disaat mahasiswa disalah satu Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan Orasi/Demo di depan halaman kantor Gubernur Kalteng beberapa waktu lalu, dan juga saat itu terjadi aksi saling dorong dengan petugas keamanan kepolisian.

    Adanya aksi demontrasi pada tanggal 25 Oktober 2022 yang dilakukan Gerakan Rakyat Merdeka (GERAM) yang terdiri barisan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan dengan cara membakar atribut serta simbol negara sangat tidak etis dilakukan.

    Aksi pembakaran gambar Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran - H Edy Pratowo, itu juga diiringi dengan membakar - membakar Lambang negara, yaitu berupa Garuda Pancasila yang melekat pada gambar/foto tersebut.

     "Gerdayak Indonesia mengecem keras tindakan Radikalisme oleh oknum - oknum Demontrasi saat itu, tindakan itu bukan menandakan seorang mahasiswa   yang sedang menuntut ilmu, tapi itu tindakan Radikalisme, " kata Yansen A Binti dalam Sambutannya.

    Pada kesempatan itu, Yansen A Binti sangat menyayangkan perbuatan oknum mahasiswa yang telah membakar gambar Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, yaitu H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo.

     "Karena yang dibakar itu simbol Negara Republik Indonesia, yaitu ditopi  berupa gambar Garuda Pancasila yang melekat di gambar keduanya, " tegas Ketua Umum Gerdayak Indonesia ini, Kamis (27/10).

    Gerdayak Indonesia menilai tindakan itu merupakan berlebihan dan diharapakan jangan jadi kebiasaan, siapa pun tidak dilarang melakukan unjuk rasa di depan umum karena itu sudah diatur dalam UU. Namun tindakan pengrusakan bahkan pembakaran Lambang Negara itu sangat tidak baik bahkan sudah melecehkan Negara.

     "Siapapun tidak dilarang dalam melakukan aksi demo, tapi melakukan pengrusakan, pembakaran - pembakaran Simbol Negara itu haram hukumnya, maka itu kepada Ade - Ade dalam melakukan aksi unjuk rasa hilangkan aksi - aksi Radikalisme, karena kita berada dalam bingkai budaya Huma Betang dan bingkai kekeluargaan di provinsi Kalimantan Tengah, " papar Yansen A Binti.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pembakaran Simbol Negara Oleh GERAM Dilaporkan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait