JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yakni, inisial AD, WM, dan XF/JS.
"Tiga orang saksi yang diperksa adalah inisial AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, WM selaku Direktur Utama PT Puncak Monterado dan XF/JS selaku Direktur PT YPTT Solutions Indonesia, " kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima indonesiasatu.co.id di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, dan Tersangka YS, " ungkapnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " pungkas Ketut. (Jon)
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|