JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.
"Lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split, " kata Ketut Sumedana, " Kamis (25/5/2023).
5 Orang saksi yang diperiksa yaitu:
1. AAB selaku Komisaris PT Mitra Elang Jaya periode 2017.
2. SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
3. FH selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
4. RM selaku Budgetting Head PT Sigma Cipta Caraka periode 2018.
5. RMD selaku Konsultan Telekomunikasi.
Ketut Sumedana mengatakan, adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, " pungkasnya. (Jon)