Pegawai Bapas Nusakambangan Ikuti Pelatihan Pelayanan Publik Tingkat Lanjutan Metode e-Learning

    Pegawai Bapas Nusakambangan Ikuti Pelatihan Pelayanan Publik Tingkat Lanjutan Metode e-Learning
    Pegawai Bapas Nusakambangan Ikuti Pelatihan Pelayanan Publik Tingkat Lanjutan Metode e-Learning

    Nusakambangan - Pada hari Selasa, tanggal 29 november 2022 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bapas kelas II Nusakambangan Awal Setiabudi bertempat di ruang kerja nya mengikuti Pelatihan Pelayanan Publik Tingkat Lanjutan Metode e-Learning selama 5 (lima) hari kerja
    diklat tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak hari jumat minggu sebelumnya, yaitu mulai tanggal 25 November 2022 sampai dengan 01 Desember 2022. Tujuan mengikuti pelatihan pelayanan publik ini dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelayan publik, ASN dituntut untuk memberikan pelayanan prima.

    Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas ASN sebagai pelayan publik di berikan beberapa Materi:
    1. standar pelayanan publik dan indeks kepuasan masyarakat metode untuk mengukur tingkat kepuasan pelayanan.
    2. Pengelolaan pengaduan masyarakat, hal penting karena dengan adanya pengaduan menjadi langkah awal bagi institusi melakukan suatu perbaikan dalam pelayanan publik.
    3. Strategi peningkatan kualitas pelayanan publik, materi untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
    dengan pelatihan ini diharapkan menambah wawasan SDM Bapas Nusakambangan serta meningkatkan layananan publik di Bapas Nusakambangan.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Nusakambangan Ikuti Secara Virtual...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Nofi Candra - Leo Murphy Minta Dukungan ASN Pemko Solok di Pilkada 2024
    Survei Indikator Pilwalkot Makassar, Paslon Nomor Urut 1 MULIA Unggul 41,9%
    Polsek tempuran polres karawang rutin periksa fasilitas perbankan di wilayah hukumnya. Guna Persempit gerak pelaku tindak pidana, 

    Tags