Nusakambangan - Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) memiliki sejumlah hak yang pelaksanaannya diatur dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Hak tersebut diantaranya hak menjalankan ibadah, mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, perlakuan manusiawi, dan pelayanan lain yang diperlukan, Senin (28/11/2022).
Selain hak-hak tersebut, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Syarat tertentu yang tertuang di Pasal 10 UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Seorang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama di Bapas Nusakambangan bernama Nurul menjelaskan kepada RK narapidana terorisme bahwa untuk mendapat remisi narapidana terorisme selain memenuhi persyaratan tertentu juga memenuhi persyaratan yang tertera pada pasal 8 Permenkumham nomor 7 tahun 2022 sebagai berikut:
a. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau BNPT.
b. Menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi WNI atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana WNA.
“Remisi tidak akan diberikan pada narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda”, ungkap Nurul menambahkan.
Lebih lanjut, narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.