JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakor Pusda) Bidang Persampahan yang dibuka oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Suprayitno, Kamis (12/10/2023).
Pada kesempatan itu, Prayitno mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menjelaskan bahwa mandat suburusan pemerintahan bidang persampahan dilaksanakan di dua urusan wajib yaitu, urusan bidang pekerjaan umum dan urusan bidang lingkungan hidup. Urusan pemerintahan wajib ini perlu diprioritaskan oleh daerah, mulai dari perencanaan hingga penganggarannya.
“Untuk melaksanakan urusan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu membentuk suatu perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan suburusan persampahan dengan membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) sebagai penyelenggaraan layanan di bawah dinas yang melaksanakan suburusan persampahan. Selain itu juga, perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan suburusan tersebut dapat menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ” terang Prayitno.
Prayitno juga menyampaikan data World Bank tahun 2021 yang menyebut kondisi pengelolaan limbah padat di Indonesia terdapat 7, 8 ton limbah yang dihasilkan per tahun yang mana lebih dari 50?ri limbah padat tidak dapat dikelola dengan baik.
Baca juga:
Sensus Regsosek, Benyamin Perdana Didata
|
Hal tersebut menyebabkan sampah perkotaan meningkat tajam. Oleh karena itu, solusi pada kondisi tersebut dengan cara mengubah paradigma dan tata kelola persampahan dari model linear (produksi, konsumsi dan jadi sampah) ke pendekatan sirkular (produksi, konsumsi dan daur ulang), serta penguatan tata kelola persampahan di tingkat pusat, daerah, hingga dengan operator dan penguatan infrastruktur pengelolaan sampah.
Pemda memiliki peran strategis untuk menjawab tantangan pengelolaan persampahan di daerah melalui dukungan validitas dan kualitas dokumen perencanaan persampahan.
Untuk mengimplementasikan dengan baik ke dalam Dokrenda, diperlukan adanya data persampahan yang valid. Selanjutnya, penguatan peran Pokja melalui peningkatan koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah, membentuk kelembagaan Pokja dengan tugas dan fungsi, serta kinerja yang terukur dalam pembangunan sanitasi dan komitmen dalam mencapai target.
“Selain itu, Pemda perlu melakukan penguatan dukungan regulasi dan kelembagaan dalam pengelolaan persampahan di daerah, mendorong penciptaan lembaga operator yang handal dan mengoptimalisasikan pendanaan dengan melakukan pendalaman sumber-sumber pendanaan, ” tambah Prayitno.
Dilihat dari proporsi anggaran persampahan seluruh Indonesia pada 2023 terhadap total APBD tahun 2023 sebesar 0, 64% yang mana angka ini masih jauh dari harapan. Namun dengan adanya Program ISWMP terlihat bahwa rata-rata proporsi anggaran persampahan pada 15 lokasi ini lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 1, 17%.
“Capaian pembentukan operator pengelola sampah dan Pokja PKP di 15 lokasi ISWMP ini terlihat bahwa sudah 12 lokasi yang sudah memiliki UPTD pengelolaan sampah sedangkan 3 lokasi masih proses pembentukan UPTD. Sedangkan untuk forum Pokja PKP baru terbentuk di 7 lokasi dan 8 lokasi masih dalam proses pembentukan, ” ungkap Prayitno.
Dalam pengelolaan persampahan, diperlukan integrasi perencanaan pengelolaan sampah di daerah dengan menyusun Rencana Induk Persampahan daerah sebagai penjabaran dari mekanisme pengelolaan sampah yang digunakan oleh daerah.
Rencana induk yang disusun oleh daerah kemudian diintegrasi ke dalam muatan Dokrenda. Kemudian, untuk pengarusutamaan persampahan dalam RPJMD dan RKPD yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan daerah harus sesuai dengan kodefikasi dan nomenklatur sesuai Kepmendagri 900.1.15.5-1317 tahun 2023.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada penutupan kegiatan, qKamis (13/10/2023) menyampaikan bahwa kesempatan ini perlu diperhatikan oleh Pemda yaitu diperlukan pendataan dan perhitungan kebutuhan akses sampah; membuat target pengelolaan persampahan daerah yang selaras dengan target nasional; SIPD sebagai instrumen layanan informasi Pemda, serta Pemda harus mengoptimalkan pendanaan untuk bidang persampahan.
Sehingga hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah dilakukan ini diharapkan komitmen dari pemerintah daerah untuk menerapkan strategi dan kegiatan berdasarkan kebijakan strategis daerah yang telah disusun dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah.
"Kami sangat menghargai peran aktif saudara sekalian yang berupaya dalam peningkatan koordinasi, komunikasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program ISWMP, " tutup Sri Purwaningsih.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan pusat yaitu, Kemendagri, Bappenas, KemenPUPR, KemenLHK, dan Kemenkes serta perwakilan dari daerah yaitu, Kota Padang, Bandung, Cilegon, Denpasar, Depok, Kabupaten Tuban, Gianyar, Cianjur, Cimahi, Bandung, dan Bekasi.