Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil Kuala Kencana Bersama Warga Kerja Bakti Pasang Paving Block Di Halaman Masjid

    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil Kuala Kencana Bersama Warga Kerja Bakti Pasang Paving Block Di Halaman Masjid

    Timika -    Bertempat di Kampung Wangirja sp.9 Distrik Iwaka, Kab. Mimika, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Koptu Johansyah bersama warga masyarakat melaksanakan kerja bakti pasang paving block di halaman Masjid Annur, Senin (27/05/2024).

    Menurut Koptu Johansyah, rasa nyaman saat pelaksanaan ibadah di masjid merupakan hal yang diinginkan oleh setiap masyarakat, terlebih saat jamaah sampai di halaman masjid yang belum rata, tentunya ini pasti sangat merepotkan serta mengurangi kekhusukan dalam menjalankan ibadah.

    Imbuhnya, salah satu cara memperkeras halaman yaitu menggunakan paving block atau conblock. Paving block semakin populer terutama karena lebih efisien, biaya yang hemat dan mudah dikerjakan. Selain nyaman karena telah diperkeras, sarana jalan sangat penting bagi kenyamanan jamaah dan ke indahan Masjid Annur.

    "Dengan kerja bakti pemasangan paving block ini, kita dapat membaur bersama warga sehingga akan menjadi wahana dalam menumbuhkembangkan hidup gotong royong di tengah masyarakat. Selain itu, kerja bakti juga menjadi sarana kami untuk mempererat hubungan antara TNI bersama masyarakat dalam menjalankan tugas pembinaan wilayah, sehingga akan terwujud kemanunggalan TNI dengan Rakyat, ” pungkasnya. (*)

    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Yonif 115/ML Kunjungi Kampung Wuyuneri...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Nofi Candra - Leo Murphy Minta Dukungan ASN Pemko Solok di Pilkada 2024
    Survei Indikator Pilwalkot Makassar, Paslon Nomor Urut 1 MULIA Unggul 41,9%
    Polsek tempuran polres karawang rutin periksa fasilitas perbankan di wilayah hukumnya. Guna Persempit gerak pelaku tindak pidana, 

    Tags