Sengketa Tanah Jalan Viktoria, LBH LEMBAPHUM Laporkan Batamad Ke DAD Kalteng

    Sengketa Tanah Jalan Viktoria, LBH LEMBAPHUM Laporkan Batamad Ke DAD Kalteng
    LBH LEMBAPHUM Saat Menyerahkan Laporan Ke DAD Kalteng, di Betang Hapakat jalan RTA Milono Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Sengketa permasalahan tanah selama ini, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya, cukup marak terjadi. Tentunnya ini akan membawa dampak, bagi investasi yang ingin berusaha di Kota 'Cantik', Kalimantan Tengah.

    Seperti saat ini terjadi sengketa kepemilikan tanah di jalan Viktoria dan Pantung Indah Kel Bukit Tunggal Kec Jekan Raya, Palangka Raya. Masyarakat yang sudah lama mengarap sejak tahun 1994 hingga sekarang, bahkan sudah ada menanam kelapa sawit sampai panen sejak tahun 2018.

    Namun ada segelintir orang yang mengaku mendapatkan hak dari Koperasi Karya Mulya Sejahtera, bahwa lahan yang saat ini duduki warga adalah lahan milik Koperasi tersebut.

    Bahkan, diduga ada oknum yang memanfaatkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kalimantan Tengah, mengawal penyerobotan tanpa dasar hukum yang kuat, terhadap tanah warga.

    DPD LEMBAPHUM Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah, yang menerima kuasa untuk mendampingi proses hukum warga, mempertanyakan keberadaan BATAMAD dalam permasalahan sengketa tanah yang berlangsung dari tahun 2020.

     "Masalah sudah lama, dan kehadiran BATAMAD dalam masalah ini patut dipertanyakan, apakah sesuai Pungsinya melaksanakan putusan adat, " kata Indra Gunawan, Ketua LBH LEMBAPHUM ini, sesaat menyampaikan laporan ke DAD Kalteng, (10/10).

    Indra, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa berdasarkan Perda Gubernur Kalteng Nomor 16 Tahun 2008, terkait pungsi dan tugas BATAMAD adalah sebagai eksekutor putusan Kedamangan dan menjaga kearipan lokal budaya Dayak serta turut serta dalam menjaga keamanan NKRI.

     "Disengketa ini, tidak ada masalah Adat, artinya BATAMAD sudah melanggar MARWAHNYA sebagai penjaga Adat sesuai dan harapan akan kehadirannya dulu, " ungkapnya.

    Sementara itu, pihak DAD Kalteng, Ramses Tundan, Merry Anita dan Sumiharjo, menerima laporan yang telah dikuasakan kepada LBH LEMBAPHUM.

    Merry Anita, Ketua Sekretariat DAD Kalteng, menyampaikan bahwa laporan diterima dan akan segera disikapi serta dipelajari. 

     "Dalam waktu dekat ini pengurus DAD Kalteng ada kegiatan diluar daerah, terkait laporan ini akan segera diproses untuk dipelajari, dan akan dikabarkan secepatnya, " kata Merry.

    Ramses L Tundan, Wakil Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, menambahkan juga bahwa selama ini ada juga aduan ke mereka terkait BATAMAD, baik termasuk masalah penangganan sengketa.

    Dikatakannya, Batamad adalah polisinya masyarakat Adat Dayak Kalteng, yang melaksanakan aturan yang telah ditetapkan Kedamangan dan dibawah Komando DAD. Sehingga setiap melaksanakan tugas selalu dikoordinasikan ke DAD dan Kedamangan, tidak berjalan sendiri.

     "Marwah Masyarakat Adat Dayak ada di Batamad, sebagai polisinya DAD, sehingga setiap kegiatan apapun itu, Batamad harus berpegang pada aturan yang mengikatnya, sehingga yang bukan ranahnya Jangan sampai dilaksanakan, " ucap Ramses.

     

     

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait