KLUNGKUNG - Banyak pembicaraan di masyarakat soal gagal pahamnya Ketua DPRD Klungkung bahwa Kemendagri bisa langsung angkat wakil bupati menjadi Bupati Klungkung, sejak Nyoman Suwirta mengajukan pengunduran diri kepada Ketua DPRD Klungkung pada 2 Mei 2023 lalu.
Sudah lebih dari 10 hari kerja tetapi lembaga dewan juga tidak melakukan proses terhadap surat pengunduran diri itu, sebagaimana amanat undang-undang. Juga tidak sedikit memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat, ada yang beranggapan penundaan ini sarat kepentingan politik.
Dikutip dari tulisan yang beredar di pesan elektronik, menurut mantan Wakil Ketua DPRD Klungkung Putu Tika Winawan, ketentuan aturan terkait ini harus dipahami secara konfrehensif. Ada atau tidak Rapat Paripurna Istimewa di DPRD Klungkung terkait pengunduran diri Suwirta itu, proses tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahkan dikatakan disana jika DPRD Klungkung dan Pemprov Bali tidak melakukan tahapan, Keputusan Pemberhentian bisa langsung dikeluarkan pihak Kemendagri.
Dalam ketentuan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pada Pasal 173 Ayat 5 sudah ditegaskan bahwa dalam hal DPRD Kabupaten tidak menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan tersebut dalam waktu 10 hari kerja, terhitung sejak Bupati berhenti, Gubernur bisa menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati sebagai Bupati.
Kemudian ayat 6 diuraikan kalau Gubernur juga tidak menyampaikan usulan tersebut dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur, Menteri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten bisa mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati sebagai Bupati.
Baca juga:
DPRD Trenggalek Sahkan APBD Perubahan 2022
|
Ayat 7 dalam hal Gubernur dan DPRD tidak menyampaikan sebagaimana dimaksud ayat 4 dan ayat 5, Menteri mengesahkan langsung Wakil Bupati menjadi Bupati, berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati atau Keputusan Pemberhentian.
5 hari kerja kedepan seharusnya bola saat ini sudah ditangan Pemprov Bali. Tentu kondisi ini membuat masyarakat akan bertanya - tanya, apakah ada upaya yang berbeda.
Menghimbau Ketua DPRD Klungkung untuk segera menjadwalkan ulang di Bamus dan segera mengagendakan Rapat Paripurna Istimewa ini, pasca menerima surat pengunduran diri dari Suwirta sebagai Bupati Klungkung 2 Mei 2023.
Tentu kondisi ini termasuk sifatnya force majeure (keadaan memaksa) dan tidak boleh ditunda - tunda.
Menghubungi Anak Agung Gde Anom selaku ketua DPRD Klungkung mengatakan waktu pengunduran diri itu baru saja.
" Memang Bupati mundur, tapi Itukan baru pengajuan "
" Tidak, tidak ada unsur politik dalam urusan ini, kita menjalankan sesuai prosedur, " ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/05/2024).
" Kita masih menjadwalkan, itu belum Inkracht, menunggu rapat komisi anggota DPRD. Setelah rapat baru bisa diputuskan " (Ray)