Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Karyawan Sucofindo

    Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Karyawan Sucofindo

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran pers pada Selasa (31/1/2023) mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    "Saksi yang diperiksa yaitu HG selaku Karyawan PT Sucofindo (persero), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, " ujarnya. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " tandasnya. (Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan Agung RI Periksa 9 Saksi Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dedy-Dayat Menang, Pasha Akan Bawa Unggu, Rafi Ahmad dan Varel ke Bungo
    Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Sampaikan Himbauan Kenakalan Remaja Kepada Masyarakat 
    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember

    Tags